Seleksi P3K Karawang Kembali Digelar, Kepala BKPSDM: Seleksi Difokuskan Bagi yang Terdata di Database BKN 2022

Seleksi P3K Karawang Kembali Digelar, Kepala BKPSDM: Seleksi Difokuskan Bagi yang Terdata di Database BKN 2022

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Sistem Informasi Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Nendi Sopandi-KBE-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Karawang kembali digelar. Tahun ini, seleksi difokuskan bagi masyarakat yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Sistem Informasi Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Nendi Sopandi, menjelaskan bahwa seleksi P3K terbuka untuk eks tenaga honorer kategori II, guru P1, dan pelamar yang terdata di database BKN tahun 2022.

"Ada 9.200 orang yang sudah masuk pendataan, tetapi sudah diangkat 5.200 orang," ujar Nendi pada Senin, 7/10/2024.

Terdapat 618 formasi yang tersedia, terbagi menjadi 281 formasi guru, 120 tenaga kesehatan, dan 217 tenaga teknis.  "Paling banyak itu guru dan tenaga kesehatan yang masih ada non ASN nya," tambah Nendi.

BACA JUGA:Breaking News: Gudang Packing Ondersil Motor di Karawang Barat Habis Dilalap Si Jago Merah

BACA JUGA:Serunya Ngonten Bareng Lyodra dan Juicy Luicy di Galaxy FEstival pakai Galaxy S24 FE

Masa kontrak kerja bagi P3K penuh waktu berkisar antara 1 hingga 5 tahun, dengan gaji sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.  Jumlah honor yang diperoleh berkisar antara 2 hingga 4 juta rupiah.  Aturan masa kontrak dan jumlah honor bagi P3K paruh waktu masih belum ditentukan.

"Untuk yang P3K penuh waktu itu minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun tapi untuk yang paruh waktu Peraturan Presidennya belum turun," jelas Nendi.

Sementara itu, peserta yang tidak lolos seleksi P3K penuh waktu akan secara otomatis masuk ke dalam kategori P3K paruh waktu.  Keuntungan yang diperoleh dari status P3K paruh waktu adalah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

BACA JUGA:Bukhori Optimis Aep-Maslani Menang Telak di 'Rumah Gina', Target Kemenangan Minimal 58 Persen

BACA JUGA:Pendiri Tiki dan JNE Resmikan Masjid Nur’aini di Kurau Barat Bangka Belitung

"Kelebihannya untuk yang paruh waktu itu hanya dapat NIP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023," tutup Nendi. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: